Uncategorized

Mahasiswa Tolak Kehadiran Anies Baswedan di Bandung, Hafid: Setop Safari Politik Berbau Kampanye!

Mahasiswa Bandung yang mengatasnamakan Institut Demokrasi dan Keadilan beserta Relawan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia menolak kehadiran Anies Baswedan di Kota dan Kabupaten Bandung, 21-22 Januari 2023.

Mahasiswa menilai rencana kedatangan Anies Baswedan yang dikemas dalam kegiatan safari politik hanyalah bentuk kampanye terselubung.

Padahal, berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu, saat ini belum masuk waktu kampanye Pilpres 2024.

Institut Demokrasi dan Keadilan pun menyampaikan surat pernyataan sikap untuk KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, KPU Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung.

“Kami sampaikan aspirasi terkait kegiatan Partai NasDem dan Anies Baswedan di Bandung. Sebagai bentuk penolakan, kami akan lakukan aksi damai pada 19 dan 20 Januari ke KPU Kota Bandung, KPU Jabar serta Bawaslu Kota Bandung dan Jabar,” tutur Direktur Institut Demokrasi dan Keadilan, M. Hafid Rosyad, Selasa, 17 Januari 2023.

Hafid menegaskan, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan partai politik berkedok apapun padahal kampanye terselubung.

“KPU RI berjanji akan menindaklanjuti usulan agar dibuat larangan curi start kampanye sebelum waktunya. Kami menagih janji itu,” kata Hafid.

Dijelaskan Hafid, usulan tersebut disampaikan Ketika aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu paska Anies Baswedan melakukan safari politik ke sejumlah daerah.

Menurutnya, KPU berjanji akan mendefinisikan ulang kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye. KPU mengaku masih mencari kesepahaman terkait itu dengan para pihak terkait.

“Inikan soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi jadi kesepahaman semua pihak sedang ditemukan. Kami mempertanyakan, KPU, Bawaslu, mana janjimu?” tanya Hafid.

Aturan kampanye
Wacana soal larangan kampanye di luar jadwal KPU terus mengemuka dikarenakan safari politik Anies Baswedan Bersama Partai Nasdem ke beberapa daerah.

Bahkan Anies Baswedan yang sempat dilaporkan karena safarinya disebut tidak melanggar aturan kampanye.

“Memang tidak melanggar aturan kampanye karena kampanye belum dimulai. Tapi dewasalah dalam berdemokrasi dan berpolitik. Anies berteriak, apa partainya? Massa menjawab Nasdem. Siapa Presidennya? Massa menjawab Anies,” ungkap Hafid.

Jika itu terjadi, ujarnya, maka menjadi masalah karena sejauh ini belum ada penetapan capres.

“Disitulah kebodohan Anies yang berlindung dalam safari politik padahal mengkampanyekan dirinya. Anies belum mendapatkan rekomendasi dari parpol manapun sebagai bakal calon presiden, hanya baru dideklarasikan,” tuturnya.

Pada Pemilu 2024, masa kampanye mulai dibuka pada 28 November sampai 10 Februari atau selama 75 hari. Hal ini harus diatur ke depan supaya pemilu kondusif, tidak ada yang mendapatkan privilege begitu besar.

“Demi mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih dan diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang jujur dan adil. Bawaslu harus melakukan penindakan agar fenomena ini tidak terulang lagi dan jadi preseden buruk bagi demokrasi,” terangnya.

Hafid menegaskan, Bawaslu dan KPU harus bisa memberikan hasil keputusan yang tegas kepada Anies Baswedan dan NasDem karena kegiatan safari politiknya ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

“Mengumpulkan massa di lapangan dengan kedok jalan sehat, bukankah itu kampanye dalam kedok safari politik?” tanyanya.

Dijelaskannya, Anies dan Nasdem telah menunjukan sikap tidak hormat dan patuh terhadap hukum positif terutama larangan untuk tidak melakukan ‘kampanye’ terutama di luar masa kampanye, larangan menggunakan tempat ibadah sebagai kampanye dll.

“Hal ini akan menimbulkan kecemberuan dari partai lain atau bakal calon lain sehingga bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung,” tegas Hafid menambahkan.

“Kami mendesak Bawaslu dan KPU memberi efek jera pada Anies Baswedan dan NasDem agar menghormati aturan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hafid menambahkan, safari politik buatan Anies Baswedan dan NasDem menjadi preseden buruk terhadap jalannya Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Apa yang dilakukannya justru menjadi kecemburuan terhadap kandidat capres lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024 dan caleg lainnya.

“Serta contoh yang buruk karena diikuti oleh bacapres dan bacaleg lainnya,” tandasnya.

Etika politik
Institut Demokrasi dan Keadilan beserta Relawan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia pun mengeluarkan pernyataan sikap terkait Anies Baswedan dan Partai NasDem:

1. Meminta Partai Nasdem dan Anies Baswedan untuk menjungjung tingg1 etika politik dan menghentikan kegiatan Safari Politik yang berbau Kampanye.

2. Meminta KPU dan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan partai politik yang melakukan pengumpulan massa di luar ruangan ataupun dalam ruangan yang sudah jelas-jelas melakukan kampanye dengan kedok perkenalan, menyerap aspirasi ataupun dengan nama Safari Politik.

3. Meminta kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bandung melalui surat Nomor 013/PMK/K.JB-19/01/2023 memberikan imbauan kepada ketua partai politik peserta Pemilu di Kota Bandung.

Mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu, Bawaslu meminta partai politik mematuhi aturan yang ada.

Berikut imbauan Bawaslu Kota Bandung kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Bandung:

1. Meminta agar dalam seluruh kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh partai politik tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan melakukan di tempat yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah

2. Memastikan agar tidak melibatkan ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam kegiatan tersebut

3. Memastikan agar setiap kegiatan yang diselenggarakan telah memiliki izin keramaian dari pihak yang berwajib

4. Memberitahukan kegiatan pertemuan terbatas partai politik kepada Bawaslu dan KPU maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close