Uncategorized
Kaleidoskop 2022: Pemekaran Daerah Papua untuk Percepatan Pembangunan
Jumlah provinsi di Indonesia bakal kembali bertambah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi itu selaras dengan kondisi geografis Papua. Luasnya hampir 3,5 kali Pulau Jawa. Papua, dulu dinamakan Irian Jaya, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG) di bagian Timur.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua saat kunjungan kenegaraan ke Kota Jayapura. Perubahan nama tersebut pada 1 Januari 2000.
Pembangunan Papua mendapat angin segar pada 2001 menyusul perolehan status Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 21 Tahun 2001.
Hasil dari perjalanan panjang 20 tahun Provinsi Papua berstatus otsus, secara perlahan namun pasti, mulai dirasakan masyarakat. Itu juga membuktikan adanya kemauan politik kuat Pemerintah Indonesia untuk memajukan Papua agar sejajar dengan provinsi lain di Indonesia.
Komitmen dan kesungguhan membangun Tanah Papua yang berkeadilan, maju, dan sejahtera terus dilakukan sampai pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga saat ini.
Kesungguhan itu dibuktikan dengan membangun berbagai sarana prasarana infrastruktur dasar masyarakat asli orang Papua, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, rumah sehat layak huni, jalan, jembatan, pelabuhan laut, hingga perluasan bandara sejumlah kabupaten di Papua.
Pada 2022, Pemerintahan bersama DPR mengesahkan pemekaran daerah Papua menjadi tiga daerah otonomi baru yakni Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya, serta Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke. Untuk Provinsi Papua Barat menambah satu daerah otonomi baru Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Peresmian dipimpin Mendagri Tito Karnavian dari Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11). Tito meresmikan tiga provinsi itu atas nama Presiden Joko Widodo. Peresmian dimulai dengan pembacaan sejarah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dalam sejarahnya disebutkan bila pembentukan tiga provinsi baru itu berdasar permintaan dari masyarakat demi kesejahteraan Papua.
”Pada hari ini, Jumat, 11 November 2022 bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridoi kita semua,” kata Tito dalam peresmian.
Penetapan pembentukan tiga provinsi baru di Papua itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan yang ditetapkan pada 25 Juli 2022. Kemudian, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah yang ditetapkan pada 25 Juli 2022. Selanjutnya, UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan yang juga ditetapkan pada 25 Juli 2022.
Tito merasa senang dengan diresmikannya tiga provinsi baru. Menurut Tito, ini merupakan hari dan tanggal yang baik untuk memudahkan masyarakat mengingat hari jadi tiga provinsi baru ini.
”Ini tanggal bagus, 11 November ini, saya diingatkan Pak Wamen, saya tidak nyangka karena sebetulnya karena kegiatan kemarin saya persiapan G20, rupanya hari Jumat ini juga hari baik, tanggal 11 bulan 11 2022. Jadi mudah untuk diingatnya, lahirnya tiga provinsi baru atas nama Presiden RI, Mendagri Tito Karnavian,” papar Tito.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi momentum penting untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua. Menurut Wempi, kesempatan itu menjadi peluang emas masyarakat Papua untuk dapat semakin berdaulat di atas tanah sendiri.
”Tidak akan ada orang lain yang dari jauh-jauh akan menolong kita. Tidak ada. Tetapi mari kita akan bangkit untuk membangun diri kita sendiri,” kata Wempi.
Menurut Wempi, pembentukan DOB merupakan peluang emas yang diberikan negara kepada rakyat Papua, itu terutama berkaitan dengan pembangunan di Papua. Karena itu, Wempi mengajak seluruh elemen masyarakat di Papua untuk bersatu dan bekerja sama membangun negeri menjadi lebih baik.
Dengan daerah otonomi baru itu diharapkan mempermudah jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mengingat kondisi geografis Papua yang sangat luas. Papua dinilai terlalu luas kalau hanya terdiri atas dua provinsi.
Dengan disahkan UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri atas enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.
Panglima Adat Biak Yosef Daud Korwa menilai, pemekaran wilayah baru Provinsi Papua memperhatikan pembagian wilayah pemerintahan adat di Tanah Papua. Pembentukan tiga provinsi baru di Papua dan satu provinsi Papua Barat Daya itu untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di tiap-tiap provinsi.
Dengan pemekaran wilayah maka pembangunan dapat lebih fokus, rentang kendali lebih dekat, dan mampu menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien sekaligus membuka lapangan kerja. Lebih dari itu, bisa memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya di setiap daerah otonomi baru sebagai modal sosial.
”Keberadaan daerah otonom baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosef.
Menurut Yosef, tinggal satu wilayah adat Saereri, meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen, yang juga harus dimekarkan menjadi daerah otonomi baru Provinsi Papua Utara.
”Agar terdapat keadilan untuk masyarakat adat di Tanah Papua, kami juga menyampaikan aspirasi pemekaran Provinsi Papua Utara. Ya, ini merupakan wilayah adat Saereri,” sebut Yosef.
Deputi Sekretaris Wapres bidang kebijakan pemerintahan Dr Felix V. Wanggai menyebut tujuan pemekaran di Papua untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat asli orang Papua. Adanya daerah otonomi baru Papua, untuk mengangkat harkat martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, serta perkembangan aspirasi masyarakat Papua.
”Diharapkan orang asli Papua lebih menikmati pemerataan dan keadilan pembangunan,” sebut Felix.